Tuesday, May 17, 2011

Film dan Pajak

Anda tentu sudah menantikan film-film yang akan tayang musim panas ini.
Tapi anda juga pasti bertanya-tanya, kenapa film-film Hollywood itu kini tak lagi diputar di bioskop-bioskop tanah air?

Film-film Hollywood di Indonesia dapat beredar/ditayangkan karena adanya perusahaan pengimpor film yang mendatangkan film-film produksi MPA. MPA merupakan singkatan dari Motion Picture Association yaitu asosiasi atau perkumpulan produsen-produsen film di Amerika yang anggotanya terdiri dari Walt Disney Motion Pictures Group, Paramount Pictures Corporation, Sony Pictures Entertainment Inc, Twentieth Century Fox Film Corporation, Universal City Studios, Warner Brothers Entertainment Inc.

Kemudian pada tanggal 10 Januari 2011, muncul Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-03/PJ/2011 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan tentang tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemasukan Film Impor.

Menurut ketentuan pajak Pasal 4 huruf g angka 5, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi atau pita suara untuk siaran radio. Dari pengertian tersebut film dikategorikan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Film-film Hollywood ini termasuk kategori Barang Kena Pajak Tak Berwujud dari luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean (disebut juga impor). Karena merupakan kategori impor oleh karena itu film akan dikenai bea masuk sebesar 10% dari nilai impor dan juga Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.

Film-film yang ditayangkan tersebut juga mengandung unsur Pajak Penghasilan yaitu royalti. Royalti disini merupakan royalti yang harus dibayarkan ke luar negeri karena film-film tersebut berasal dari luar negeri. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf C tarif untuk PPh atas royalti ke luar negeri ini sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra.

Sebelum Surat Edaran tersebut muncul, perhitungan atas film-film ini hanya didasarkan pada tarif US$0,43 per meter dimana rata-rata satu roll film memiliki panjang 3.000 meter (US$1.290). Namun kini, film harus dikenakan tarif pajak yang bermacam-macam yang akibatnya, seperti yang sudah diberitakan beberapa media, perusahaan-perusahaan pengimpor film dinyatakan pajak kurang bayar hampir Rp 30 Milyar. Nilai 30 Milyar diperoleh dari perhitungan audit tahun 2008-2010 yang dilakukan oleh bea dan cukai. Perusahaan pengimpor film yang dikabarkan menunggak adalah PT Camila Internusa Film, PT Satrya Perkasa Esthetika Film, dan PT Amero Mitra Film dimana ketiganya berada merupakan anggota grup dari 21.
Sampai saat ini ketiga perusahaan tersebut telah mencicil pajak kurang bayar yang dikenakan dan mengajukan banding pada pengadilan pajak. Namun permasalahan pajak kurang bayar yang tak kunjung selesai ini menyebabkan ijin impor film yang dimiliki ketiga perusahaan tersebut dicabut untuk sementara. Akibatnya kini kita tidak dapat menyaksikan film-film hollywood yang bisa ditayangkan di bioskop-bioskop Indonesia.

Jadi kita hanya bisa berharap, permasalahan film dan pajak ini dapat segera diselesaikan. Semoga pemerintah dapat bersikap bijak dalam menyingkapi dampak atas penetapan tarif ini. Dan yang terakhir, untuk film Indonesia, semoga bisa memberikan karya-karya yang lebih baik dari pada sekedar film setan, semi porno dan tidak mendidik.

6 comments:

  1. sebelum pajak dinaikin, para pengimpor tsb bayar pajak gak? kayaknya mreka itu termasuk golongan atas para pengemplang pajak.
    bukan filemnya, tapi masalah perilaku pelaku bisnis hiburan.

    ReplyDelete
  2. nah itu dia pak ody, kalo mereka tidak mengemplang pajak, aturan yang baru berlaku bulan januari 2011 itu seharusnya tidak menyebabkan pajak kurang bayar dari tahun 2008-2010 kan?

    ReplyDelete
  3. Akibatnya kini kita tidak dapat menyaksikan film-film hollywood yang bisa ditayangkan di bioskop-bioskop Indonesia

    Semangatnya tersebut diatas, jadi semua pihak seharusnya berpegang teguh pada prinsip everyone (must) happy.

    ReplyDelete
  4. nunggu orang2 ngamuk di twitter gara gara gak bs nonton HP nih =)))

    ReplyDelete
  5. Ini yang bikin film luar jadi dikit yang masuk ke Indo.. -_-" kemarin ke salah satu mall di surabaya isinya film indo semua...

    ReplyDelete
  6. Iya..saya juga termasuk "Sufi" alias Suka Film....tapi nggak doyan film setan-setanan kaya yg marak di bioskop kita sekarang....
    KApan yah...bioskop kita full sama film2 yg Oke?

    ReplyDelete